BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 49 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027 menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Februari tahun tersebut.

Namun, pelaksanaan pemilihan masih bergantung pada penyelesaian peraturan daerah (perda) yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu mengatakan, penyusunan regulasi menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum proses pemilihan dimulai.

"DPMD Kotim telah membahas dan mengusulkan agar pembahasan perda tersebut dapat dimasukkan dalam agenda DPRD Kotim pada awal 2027, sehingga regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkades bisa dipersiapkan sebelum memasuki tahapan berikutnya," kata Ninuk di Sampit, Rabu, 4 November 2026.

Menurutnya, sebanyak 49 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan dalam waktu bersamaan pada Februari 2027.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme pengisian jabatan sementara agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terganggu.

Selama menunggu pelaksanaan Pilkades, jabatan kepala desa yang kosong akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS).

Penunjukan penjabat dilakukan melalui mekanisme administratif berdasarkan usulan yang kemudian ditetapkan oleh bupati.

Berbeda dengan kepala desa definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat, penjabat kepala desa merupakan PNS yang mendapatkan penugasan untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

"Kalau penjabat itu PNS yang ditugaskan atau ditunjuk oleh bupati untuk menjabat sebagai penjabat kepala desa, jadi tidak lewat pemilihan," jelas Ninuk.

Pengisian jabatan sementara tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai urusan pemerintahan desa tetap berjalan, termasuk pelayanan administrasi dan pelaksanaan program pembangunan.

Meski demikian, penugasan PNS sebagai penjabat kepala desa juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Pasalnya, jumlah PNS yang tersedia di tingkat kecamatan terbatas, sementara sebagian pegawai masih memiliki tanggung jawab pada jabatan dan tugas pokok masing-masing.

Jika masa penugasan penjabat berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pembagian tugas aparatur di kecamatan.

Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan pemerintah daerah tetap merencanakan Pilkades untuk 49 desa pada 2027.

Pemerintah Kabupaten Kotim tidak berencana menggabungkan pemilihan tersebut dengan gelombang Pilkades berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 2028.

Dengan pelaksanaan yang dipisahkan, masa jabatan penjabat kepala desa diharapkan tidak berlangsung terlalu panjang.

Selain menjaga keberlangsungan pemerintahan desa, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi beban penugasan PNS yang sementara waktu harus menjalankan fungsi sebagai kepala desa.

Saat ini, penyelesaian perda menjadi tahapan yang perlu diprioritaskan agar persiapan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan.

Apabila regulasi dapat diselesaikan sesuai rencana, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala desa di 49 desa tersebut.

Sumber: ANTARA