BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengawasan terhadap tayangan televisi dan radio di Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkuat untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar ketentuan penyiaran, mulai dari kekerasan, tayangan dewasa yang tidak sesuai klasifikasi waktu siaran hingga informasi bohong atau hoaks.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng kini mengoperasikan perangkat pemantau televisi digital terbaru di Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran yang diterima masyarakat.

Ketua KPID Kalteng, Sesa Mareki mengatakan, penggunaan teknologi tersebut memungkinkan pemantauan program siaran dilakukan lebih cepat dan efektif.

"Pengoperasian perangkat tersebut merupakan langkah strategis dalam penyesuaian sistem pengawasan dengan perkembangan teknologi penyiaran digital, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh tayangan sehat, edukatif dan sesuai ketentuan," kata Sesa di Palangka Raya, Rabu, 4 November 2026.

Menurutnya, perubahan teknologi penyiaran dari analog menjadi digital menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif.

Perangkat pemantauan terbaru memungkinkan KPID Kalteng mengawasi siaran televisi dan radio, terutama di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya, secara langsung melalui pusat kontrol internal.

Selain memantau tayangan secara waktu nyata, sistem tersebut dilengkapi kemampuan perekaman dan analisis isi siaran.

Fasilitas itu dapat membantu petugas mengidentifikasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran dengan lebih cepat.

"Sistem ini juga mendukung perekaman dan analisis isi siaran guna mengidentifikasi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan terukur," ujarnya.

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan seiring penerapan sistem penyiaran televisi digital setelah penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).

Namun, jangkauan pemantauan langsung menggunakan perangkat tersebut belum mencakup seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Untuk wilayah yang belum terjangkau, KPID Kalteng masih mengandalkan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan tayangan yang diduga melanggar aturan.

Sesa mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi konten yang ditayangkan lembaga penyiaran, terutama yang berpotensi memberikan dampak negatif kepada penonton.

Beberapa jenis tayangan yang menjadi perhatian antara lain konten kekerasan, materi dewasa yang ditayangkan tidak sesuai klasifikasi waktu siaran, serta penyebaran informasi yang tidak benar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat di kabupaten dan kota untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi isi siaran. Apabila menemukan tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan, seperti muatan kekerasan, konten dewasa yang tidak sesuai klasifikasi waktu siaran, maupun penyebaran informasi bohong, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi KPID Kalteng," jelasnya.

Menurut Sesa, penggunaan perangkat digital tidak serta-merta menjamin seluruh tayangan dapat diawasi secara optimal tanpa dukungan pihak lain.

Pengawasan juga membutuhkan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi, konsistensi pelaksanaan tugas pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Karena itu, laporan dari masyarakat di berbagai daerah di Kalteng tetap dibutuhkan untuk melengkapi pemantauan yang dilakukan melalui perangkat digital.

Dengan sistem pengawasan yang lebih baik, potensi pelanggaran isi siaran diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sesa menegaskan, tujuan pengawasan bukan hanya memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan, tetapi juga melindungi masyarakat agar memperoleh informasi dan hiburan yang layak.

"Sehingga masyarakat juga mendapatkan tayangan yang sehat dan bermanfaat," katanya.

Sumber: ANTARA