BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI, terutama untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai standar dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, R Biroum Bernardianto mengatakan, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan karena kualitas pelayanan pemerintah berkaitan langsung dengan hak masyarakat.
"Pengawasan pelayanan publik perlu terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar. Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan bebas dari maladministrasi," kata Biroum di Palangka Raya, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan penanganan laporan masyarakat, tetapi juga upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Ombudsman Kalteng dengan Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, di Palangka Raya.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah temuan lapangan dan aspirasi masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Pembahasan juga mencakup efektivitas pengawasan, pemahaman masyarakat terhadap fungsi Ombudsman, hingga langkah memperluas akses pengaduan.
"Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sejumlah hal terkait kinerja pengawasan pelayanan publik, tingkat pemahaman masyarakat terhadap fungsi Ombudsman, serta berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan," ujarnya.
Biroum menilai pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh pelayanan yang baik masih perlu ditingkatkan.
Pasalnya, pengawasan pelayanan publik akan lebih efektif apabila masyarakat mengetahui standar layanan yang seharusnya diterima dan memahami mekanisme pengaduan ketika menemukan dugaan maladministrasi.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat.
Ombudsman dan Komisi II DPR RI memiliki ruang kerja sama dalam pengawasan melalui pertukaran informasi, kunjungan kerja, kegiatan reses serta sosialisasi mengenai hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Salah satu bentuk edukasi yang dapat dilakukan adalah melalui Sosialisasi Program Nasional (SosProgNas) untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap standar pelayanan publik dan tata cara penyampaian pengaduan.
"Harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik sangat tinggi. Oleh karena itu, pengawasan perlu terus diperkuat, dan masyarakat juga perlu semakin mengenal Ombudsman sebagai tempat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik," kata Biroum.
Selain pengawasan langsung, pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Penggunaan sistem digital dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh informasi layanan, menyampaikan laporan dan mengetahui perkembangan tindak lanjut pengaduan.
Dengan akses informasi yang lebih mudah, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya.
Ombudsman Kalteng juga menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat kepada Komisi II DPR RI.
Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa berbagai informasi dan aspirasi dari Ombudsman menjadi bahan masukan dalam menjalankan tugas pengawasan.
"Saya mengapresiasi kinerja Ombudsman Kalimantan Tengah selama ini. Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan, ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami," ujarnya.
Penguatan pengawasan pelayanan publik di Kalteng diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar yang berlaku sekaligus memperluas kesempatan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Sumber: ANTARA









