BORNEONEWS, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Terlebih, tindakan-tindakan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," ujarnya.
Prasetyo mengaku pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian. "Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," katanya.
Ia menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membuka informasi sensitif yang dapat mengancam kepentingan serta kedaulatan bangsa dan negara.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tutur Prasetyo.
Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden juga meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
SUMBER: ANTARA









