BORNEONEWS, Jakarta – Motif dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya masih menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Pemerintah memastikan sejauh ini belum ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan upaya makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara tersebut masih ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang melanggar ketentuan hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.

Menurut Yusril, tindak pidana makar memiliki pengaturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setidaknya terdapat tiga kategori utama, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah negara.

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah disampaikan, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut.

"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tujuan sebenarnya dari dugaan penyadapan tersebut belum dapat disimpulkan.

Materi komunikasi yang disadap maupun kepentingan di balik tindakan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik Polri untuk mendalaminya.

Karena itu, pemerintah belum dapat memastikan motif yang melatarbelakangi dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan pihak lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," kata Asep.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara tersebut juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Meski kasus tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, Yusril menegaskan belum ada dasar dari perkembangan penyidikan sejauh ini untuk mengaitkannya dengan tindak pidana makar.

Penyidik masih mendalami materi komunikasi yang disadap, tujuan tindakan tersebut, dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Sumber: ANTARA