BORNEONEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW untuk mendalami informasi sumber daya manusia (SDM) di perusahaan induk dan anak usahanya terkait kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
NW diperiksa sebagai saksi pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada keterangan mengenai kepegawaian PT Summarecon Agung Tbk dan PT Kencana Jayaproperti Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi NW telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait SDM kedua perusahaan tersebut.
“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi swasta berinisial AAR. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), petinggi Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.
Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta yang disebut dalam penetapan tersangka KPK, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta sejumlah kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di wilayah Bekasi, Nganjuk, Mojokerto, Jawa Timur, hingga Kabupaten Bandung Barat.
Pemeriksaan terhadap direksi Summarecon dan saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB serta mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
SUMBER: ANTARA









