BORNEONEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Kedua saksi tersebut berinisial SH, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, dan HS. Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan kedua saksi mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait aliran uang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi senilai total Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan penerimaan tersebut meliputi sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013–2018, serta Rp10 miliar lainnya selama 2014–2022 melalui perantara berinisial BSA.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Penyidik kemudian menahannya pada 19 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap dua pihak swasta tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

SUMBER: ANTARA