BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah belum membahas pengganti Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

"Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Meski belum ada pembahasan mengenai penggantian pejabat, Yusril mengakui bahwa posisi Kepala Staf Kepresidenan perlu segera mendapat perhatian setelah adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, jabatan tersebut setidaknya dapat diisi oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara agar pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan.

Namun, Yusril meminta masyarakat menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengisian jabatan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara maupun pihak lainnya.

Berdasarkan pemaparan Bareskrim Polri, sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi.

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga mencakup dugaan akses tanpa izin dan penghapusan data elektronik.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi negara dan penggunaan kewenangan penyadapan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.

Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan oleh lembaga negara.

Evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurutnya, beberapa lembaga negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Lembaga tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri.

Namun, pelaksanaan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah," ujar Yusril.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal masih berlangsung.

Selain tiga tersangka, Bareskrim Polri juga masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.

Pemerintah belum mengumumkan keputusan mengenai pengisian jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: ANTARA