BORNEONEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor teleponnya setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan kepada Presiden disampaikan karena penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana ketentuan penyadapan dalam proses penegakan hukum.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.

Selain tidak memiliki dasar prosedural yang sah, aktivitas penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.

Bareskrim turut menemukan dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan catatan atau riwayat penyadapan yang sebelumnya telah berlangsung.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.

Selain ketiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa seorang saksi berinisial SU guna mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Proses hukum masih berlangsung sehingga dugaan keterlibatan para tersangka dan tujuan penyadapan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber: ANTARA