BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah akan mengevaluasi aturan dan mekanisme penyadapan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal personel Polri. Kasus tersebut menjadi perhatian karena Presiden, sejumlah menteri, pejabat negara hingga pekerja media diduga menjadi sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, evaluasi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara.
"Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026 malam.
Menurut Yusril, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani persoalan penyadapan.
Salah satu lembaga yang akan dilibatkan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Yusril menjelaskan, beberapa institusi negara memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan menggunakan perangkat khusus untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Lembaga tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski demikian, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan. Setiap tindakan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Di lingkungan Polri, misalnya, terdapat Peraturan Kapolri yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan penyadapan.
Yusril menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau untuk kepentingan di luar tugas resmi institusi dapat berujung pada tindak pidana.
Ketentuan mengenai pelanggaran tersebut antara lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.
Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.
Selain melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka diduga menghapus catatan elektronik atau log pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan riwayat penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Evaluasi yang disiapkan pemerintah akan menjadi bagian dari upaya meninjau pelaksanaan kewenangan penyadapan agar tetap sesuai prosedur hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tugas resmi lembaga negara.
Sumber: ANTARA









