BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak atau illegal access. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto hingga berbagai tokoh nasional.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep.

Ketiga orang itu diidentifikasi sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) merupakan mantan Kapolri dan saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dua lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Selain tiga orang tersebut, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polri. Di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir. (*/j)