BORNEONEWS, Palangka Raya – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia membuka kepada publik identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut tidak hanya menyangkut nama perusahaan, tetapi juga grup usaha, induk perusahaan hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari korporasi yang terseret dalam penanganan kasus karhutla.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengatakan penanganan perkara karhutla terhadap korporasi tidak seharusnya berhenti pada penerapan pasal pidana.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mengambil langkah administratif yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
WALHI meminta Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Keterbukaan identitas korporasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran sekaligus mengawasi proses penegakan hukum.
WALHI menilai penetapan puluhan perusahaan sebagai tersangka juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan perlindungan ekosistem gambut di Kalimantan.
Kebakaran yang terus berulang dinilai menunjukkan masih terdapat persoalan dalam sistem pengawasan dan pencegahan karhutla, terutama di kawasan konsesi perusahaan.
Selain 20 korporasi yang telah berstatus tersangka, WALHI Region Kalimantan meminta aparat mengungkap identitas 23 perusahaan yang disebut direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.
Informasi mengenai lokasi operasional, grup usaha dan pihak yang bertanggung jawab di dalam manajemen perusahaan juga diminta dibuka kepada publik.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai keterbukaan tersebut diperlukan untuk menjamin adanya perlakuan hukum yang setara antara masyarakat dan korporasi.
Ia mengingatkan, masyarakat termasuk peladang di Kalimantan Tengah pernah berhadapan dengan proses hukum dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebakaran lahan.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi," kata Janang.
Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui perusahaan yang terlibat dalam perkara karhutla sekaligus lokasi perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono.
Ia menilai pengungkapan identitas perusahaan diperlukan agar penanganan karhutla tidak sebatas menetapkan tersangka, tetapi juga menyelesaikan persoalan tata kelola lingkungan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan catatan WALHI Region Kalimantan dari pemaparan Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Total luas lahan yang terbakar dalam penanganan perkara tersebut disebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari proses hukum tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.
WALHI juga meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi menjangkau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan, termasuk direksi dan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab.
Selain sanksi pidana dan administratif, korporasi yang nantinya terbukti bertanggung jawab juga diminta melakukan pemulihan terhadap ekosistem gambut, kawasan hutan dan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Pemerintah juga didorong memastikan biaya pemulihan lingkungan tidak dibebankan kepada negara serta menjamin adanya pemulihan dan ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak kabut asap akibat karhutla.
WALHI menilai upaya mengatasi karhutla di Kalimantan membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari pengawasan konsesi, perlindungan kawasan hutan dan gambut, penegakan hukum hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting agar bencana karhutla tidak terus berulang dan menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan serta aktivitas masyarakat di Kalimantan.
Sumber: ANTARA









