BORNEONEWS, BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap empat orang yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan dengan menyamar sebagai anggota Intelijen Polri. Para pelaku diduga meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban dengan dalih membebaskan korban dari proses hukum.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
" Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21) dan MAP (18)," kata Aliyani di Cikarang, Selasa (3/11/2026).
Menurut Aliyani, aksi tersebut bermula ketika para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Korban kemudian dituduh terlibat balap liar. Para pelaku yang mengaku sebagai anggota Intel Polri selanjutnya membawa korban menggunakan mobil.
Saat berada dalam penguasaan para pelaku, korban ditekan untuk meminta uang Rp10 juta kepada teman atau keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum.
Khawatir terhadap keselamatan korban, keluarga akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Setelah menerima uang, para pelaku melepaskan korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Berdasarkan laporan, keterangan saksi, dan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, satu lembar bukti transfer, serta satu senjata api mainan yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan.
Aliyani mengatakan, penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengamankan barang bukti, menelusuri keberadaan pelaku DPO serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi masih mendalami keterlibatan seluruh pihak dalam perkara dugaan penculikan dan pemerasan tersebut serta melanjutkan proses penyidikan.
SUMBER: ANTARA









