BORNEONEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sebagai penggantinya untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi dan telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Prasetyo menjelaskan, Presiden selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Ariyo Windutomo diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

"Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, keputusan pemberhentian tersebut berkaitan dengan penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.

Ia menyebutkan, salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, Presiden mengambil langkah terkait jabatan yang bersangkutan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel Polri tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

SUMBER: ANTARA