BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Pernikahan.
Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan alur layanan bagi masyarakat yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Selama ini, banyak warga yang masih mengalami kebingungan saat mengurus perubahan data kependudukan setelah menikah.
"Tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan kualitas data kependudukan sekaligus mempermudah pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah, khususnya pemutakhiran data pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," jelas Alman Parluhutan Pakpahan, Rabu, 4 November 2026.
Melalui sinergi kedua instansi, proses perpindahan data dari pencatatan pernikahan ke administrasi kependudukan diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antar instansi hanya untuk mengurus perubahan data diri dan keluarga.
Alman menambahkan, inovasi layanan ini sejalan dengan komitmen Disdukcapil Palangka Raya untuk senantiasa menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis bagi seluruh warga.
Setiap langkah yang disederhanakan berarti meringankan beban masyarakat dalam mengurus dokumen negara.
Pihak Kementerian Agama Kota Palangka Raya juga menyambut baik terjalinnya kerja sama ini.
Dengan adanya koordinasi yang lebih erat, informasi pencatatan pernikahan dapat tersalurkan dengan lebih baik dan tepat waktu ke sistem administrasi kependudukan.
Diharapkan, setelah pernikahan dicatat secara resmi di KUA, pasangan suami istri dapat langsung memperoleh panduan sekaligus kemudahan dalam mengurus pemutakhiran KK dan KTP-el mereka.
Hal ini juga berdampak positif pada kelengkapan data kependudukan yang lebih akurat dan terkini.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Melalui sinergi lintas instansi, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin mudah, cepat, dan terintegrasi demi kenyamanan masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)









