BORNEONEWS, Meulaboh – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengintensifkan upaya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak guna melindungi mereka dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pemerintah telah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunas sebagai landasan hukum untuk membatasi akses anak terhadap konten digital yang berisiko.

"Kita kan sudah punya peraturan presiden untuk PP Tunas ya, dalam rangka membatasi konten-konten yang berisiko terhadap anak-anak. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk mengatur pembatasan usia," kata Nezar kepada wartawan, Rabu 4 November 2026.

Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap maraknya fenomena anak usia sekolah dasar yang mengalami gangguan tidur akibat kecanduan mengakses konten media sosial yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga menyoroti durasi penggunaan platform digital oleh anak-anak yang dinilai telah melampaui batas waktu sehat.

Untuk itu, Kemkomdigi meminta pengelola platform digital menghadirkan solusi teknologi yang konkret agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal.

Nezar menjelaskan, akun media sosial milik anak wajib berada di bawah pengawasan langsung orang tua. Akun tersebut juga akan dilengkapi fitur pembatasan waktu aktif sehingga tidak dapat digunakan di luar jam belajar maupun waktu istirahat.

Durasi penggunaan juga dapat diatur secara spesifik, misalnya maksimal dua jam sehari untuk mengakses konten yang bersifat edukatif.

Menurut Nezar, efektivitas dan tingkat kepatuhan platform terhadap kebijakan pemerintah dievaluasi melalui dua mekanisme utama, yakni asesmen langsung terhadap platform media sosial serta partisipasi aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemkomdigi, kolaborasi dengan berbagai platform digital dinilai cukup baik. Sebagian besar penyedia platform telah berupaya memenuhi dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak menggunakan ruang digital tanpa pengawasan. Orang tua diharapkan berperan aktif dalam mengontrol konten yang diakses serta memantau aktivitas digital anak secara berkala demi menjaga keamanan mereka di dunia maya.

Nezar menegaskan, keterlibatan orang tua dan kerja sama dengan penyedia platform digital menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

SUMBER: ANTARA