BORNEONEWS, Lebak - Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berusia 73 tahun berinisial RBN terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berusia tujuh tahun di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Mustofa, mengatakan terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak.
"Pelaku berinisial RBN (73) kini menjalani pemeriksaan petugas," kata Mustofa di Lebak, Rabu, 4 November 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026, di Desa Banjarsari. Saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya sebelum diduga dibujuk oleh terduga pelaku untuk pergi ke sebuah rumah kosong.
Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi lemah dan mengalami pendarahan. Warga selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, korban dibawa ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan penanganan medis.
Mustofa menjelaskan, terduga pelaku dan korban tinggal bertetangga di Desa Banjarsari. Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
SUMBER: ANTARA









