BORNEONEWS, Jakarta – Ombudsman RI menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem penyampaian informasi dan layanan pengaduan masyarakat terkait penanganan bencana di berbagai daerah, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Temuan tersebut berdasarkan pemantauan awal Ombudsman terhadap dampak karhutla pada pelayanan publik di sembilan provinsi. Hasilnya menunjukkan akses informasi, mekanisme pengaduan dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat belum berjalan secara optimal.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, belum jelasnya protokol informasi kebencanaan menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi yang akurat ketika menghadapi situasi darurat.
"Hasil monitoring kami di sembilan provinsi menunjukkan bahwa protokol informasi, akses data, hingga distribusi informasi masih belum sepenuhnya jelas," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman bencana.
Namun, aspek tersebut masih kerap kurang mendapat perhatian pemerintah daerah.
Akibatnya, masyarakat yang terdampak karhutla sering kali tidak mengetahui perkembangan situasi, langkah penanganan yang dilakukan pemerintah maupun tindakan antisipasi yang perlu dilakukan untuk melindungi diri.
Persoalan semakin kompleks karena belum tersedia saluran pengaduan khusus kebencanaan yang terintegrasi dan mampu memberikan informasi secara cepat.
Robert mengungkapkan, sebagian besar pemerintah daerah masih menggunakan layanan komunikasi konvensional seperti WhatsApp dan email sebagai sarana menerima laporan masyarakat.
Padahal, penanganan bencana membutuhkan sistem komunikasi yang lebih terstruktur agar informasi dan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Beberapa daerah memang telah menyediakan posko pengaduan secara langsung. Namun, keberadaan posko tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat karena lokasi yang sulit dijangkau.
"Belum disebutkan secara spesifik kanal pengaduan khusus terkait kebakaran hutan, sehingga masyarakat tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan bagaimana respon pemerintah," ujarnya.
Ombudsman menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pelayanan informasi kebencanaan, bukan hanya dalam menghadapi karhutla tetapi juga ancaman bencana lainnya.
Di sisi lain, hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan adanya daerah yang dinilai lebih siap dalam menyediakan akses informasi dan layanan pengaduan.
Kalimantan Barat disebut sebagai wilayah yang relatif paling baik dalam pengelolaan aspek keterbukaan informasi dan saluran pengaduan berdasarkan hasil pemantauan tersebut.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan perlunya peningkatan kesiapan pemerintah daerah secara menyeluruh.
Pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait diminta membangun protokol khusus yang mengatur penyampaian informasi, komunikasi darurat serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Sistem tersebut perlu dirancang secara mandiri dan dapat digunakan ketika terjadi bencana, sehingga masyarakat memiliki akses yang jelas untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan.
Pembenahan itu juga dinilai penting untuk menghadapi berbagai potensi bencana lain, seperti banjir, tanah longsor dan gempa bumi.
Dengan adanya protokol informasi yang jelas dan kanal pengaduan yang mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi lebih cepat sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kondisi darurat.
Sumber: ANTARA









