BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA).
Sanksi tersebut diberikan akibat penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan perseroan periode 2017–2020.
Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya terkait penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) perseroan.
“OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada laporan keuangan tahun 2017–2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, dalam keterangan resmi, Rabu 4 November 2026.
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Adapun tiga anggota direksi BOGA yang dikenai sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp825 juta, sehingga total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
“Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” kata Wahyu.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan IPO pada Desember 2016, BOGA berhasil menghimpun dana sebesar Rp185,4 miliar.
Dana tersebut antara lain direncanakan untuk meningkatkan penyertaan modal pada anak usahanya, PT Surya Anugerah Gempita, sekitar 30 persen atau senilai Rp55 miliar.
Selain itu, dana IPO juga dialokasikan untuk ekspansi usaha dan pembangunan diler sekitar 60 persen. Penggunaannya mencakup pengembangan jaringan usaha, pembangunan, serta akuisisi diler penjualan baru, terutama di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Selanjutnya, sekitar 16 persen dana IPO dialokasikan untuk belanja modal, termasuk penambahan armada mobil baru pada divisi penyewaan kendaraan (auto-rental).
SUMBER: ANTARA









