BORNEONEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara secara objektif dan transparan.
Presiden meminta agar seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden telah memberikan arahan langsung kepada Kapolri agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan terbuka.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut pimpinan negara dan informasi sensitif yang berpotensi mengancam kepentingan serta kedaulatan bangsa.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Informasi sensitif tersebut bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.
Terkait motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut, Prasetyo mengaku pemerintah belum memperoleh informasi secara terperinci. Hal itu karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
Prasetyo mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara lengkap tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali," ungkapnya.
Prasetyo turut mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena dugaan tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dan penanganannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
SUMBER: ANTARA









