BORNEONEWS, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Istana belum berencana mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang telah dianugerahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo menjelaskan, untuk sementara Presiden Prabowo hanya memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Listyo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Selanjutnya Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt.
Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Ariyo saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
Pemberhentian Listyo dilakukan menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurut Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.
SUMBER: ANTARA








