BORNEONEWS, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani meminta tiga kementerian mengkaji kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
"Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi," ujar Netty, dikutip di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Netty, pembebasan PPN dapat memperluas akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi. Ia menilai, kebutuhan menstruasi harus dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan sekadar konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan perlindungan perempuan.
Netty mengatakan, beban pengeluaran untuk membeli produk menstruasi lebih dirasakan oleh perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Pasalnya, kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara rutin setiap bulan.
"Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil. Namun, jika dihitung secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun, nilainya tentu tidak sedikit. Jangan sampai keterbatasan ekonomi membuat perempuan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dan higienis," katanya.
Ia berharap kajian tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pelaku industri, dan kelompok masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi nyata di lapangan.
Netty menegaskan, akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penerapan prinsip keadilan gender dalam perumusan kebijakan lintas sektor. Hal tersebut mencakup pertimbangan terhadap dampak kebijakan pada pemenuhan kebutuhan dasar perempuan, termasuk produk sanitasi menstruasi.
"Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," kata Arifah.
Menurut Arifah, pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
SUMBER: ANTARA









