BORNEONEWS, Sampit – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berpeluang membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Samsat. Pemerintah daerah tengah menyiapkan sistem pembayaran menggunakan perangkat menyerupai mesin ATM yang ditargetkan mulai diuji coba pada 2027.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim untuk memperluas akses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kotim, Rody Kamislam mengatakan, kemudahan layanan menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan.
"Semakin mudah warga mengakses layanan pembayaran pajak, maka diharapkan animo masyarakat untuk membayar pajak juga semakin meningkat, sehingga berdampak pada peningkatan PAD kita," kata Rody di Sampit, Rabu, 4 November 2026.
Selama ini, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) umumnya harus mendatangi kantor Samsat atau loket pelayanan Samsat di Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung.
Pada waktu tertentu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan keliling yang mendatangi sejumlah lokasi.
Namun, akses tersebut dinilai masih perlu diperluas, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat Kota Sampit.
Karena itu, Bapenda Kotim sedang mengkaji penggunaan perangkat atau aplikasi khusus yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan dilakukan dengan lebih praktis.
Rody menjelaskan, konsep yang sedang dipertimbangkan menyerupai mesin ATM sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa harus melalui loket pelayanan konvensional.
"Kami mewacanakan ada alat semacam ATM, sehingga warga cukup bayar lewat alat itu. Tapi ini khusus untuk pajak tahunan, kalau untuk penggantian STNK itu tetap harus ke Samsat karena ada proses gesek nomor rangka dan mesin," jelasnya.
Dengan sistem tersebut, pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat.
Meski demikian, layanan yang direncanakan tidak mencakup seluruh keperluan administrasi kendaraan bermotor.
Untuk penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat.
Rody mengatakan, apabila rencana tersebut dapat direalisasikan, tahap awal pengujian akan dilakukan di kantor Bapenda Kotim.
Setelah sistem dinilai berjalan baik, pemerintah daerah berencana memperluas layanan hingga tingkat kecamatan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu yang selama ini dihadapi sebagian masyarakat ketika hendak memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Saat ini, Bapenda masih mempersiapkan kebutuhan anggaran dan sejumlah aspek teknis untuk mendukung pengembangan layanan tersebut.
"Kita sedang susun anggarannya dan persiapan lainnya. Upaya mempermudah akses layanan pembayaran pajak ini juga kami upayakan untuk jenis pajak lainnya agar realisasi PAD kita juga semakin meningkat," ujar Rody.
Selain pajak kendaraan bermotor, pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kemudahan pembayaran untuk jenis pajak daerah lainnya.
Upaya tersebut dilakukan karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan data dashboard Bapenda Kotim, target penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2026 ditetapkan sebesar Rp49,413 miliar.
Sementara realisasinya hingga data tersebut dilaporkan telah mencapai Rp37,761 miliar atau sekitar 76,42 persen dari target.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp11,652 miliar yang perlu dipenuhi untuk mencapai target penerimaan opsen PKB tahun ini.
Bapenda berharap perluasan akses pembayaran, baik melalui pelayanan keliling maupun pengembangan sistem pembayaran mandiri, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, layanan pembayaran menggunakan perangkat menyerupai ATM tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum dapat digunakan masyarakat.
Jika persiapan berjalan sesuai rencana, sistem tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada 2027 sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan lebih luas di wilayah Kotawaringin Timur.









