BORNEONEWS, Palangka Raya – Hasil penelitian dan inovasi teknologi di Kalimantan Tengah (Kalteng) didorong tidak hanya berhenti pada pendaftaran paten, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan digunakan oleh dunia industri.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalteng menilai pemanfaatan paten melalui hilirisasi dan komersialisasi menjadi langkah penting untuk mempertemukan hasil inovasi dengan kebutuhan pasar.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan, perlindungan hukum terhadap suatu penemuan perlu diikuti dengan upaya pengembangan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

“Perlindungan kekayaan intelektual perlu diiringi dengan upaya mendorong pemanfaatan dan komersialisasi paten. Dengan demikian, inovasi tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing,” kata Hajrianor saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu, 4 November 2026.

Menurutnya, hilirisasi paten dapat membuka peluang kerja sama antara penemu atau inventor, perguruan tinggi, pelaku usaha dan perusahaan industri.

Kerja sama tersebut diperlukan agar hasil penelitian yang telah memperoleh perlindungan hukum dapat dikembangkan menjadi teknologi maupun produk yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu sektor yang dinilai memiliki peluang pengembangan adalah teknologi kendaraan listrik dan rekayasa industri.

Hajrianor menjelaskan, perkembangan teknologi transportasi dan energi membutuhkan inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi serta mendukung kebutuhan industri.

Persoalan pemanfaatan paten tersebut menjadi pembahasan dalam Patent Townhall Pitching 1: Electric Vehicle & Engineering yang merupakan bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 di Jakarta.

Forum itu mempertemukan pemilik paten, pelaku industri dan pemangku kepentingan untuk membahas peluang penerapan teknologi dalam kegiatan usaha.

Sejumlah perwakilan perusahaan energi dan teknologi turut memaparkan perkembangan industri serta peluang pengembangan inovasi berbasis paten.

Di antaranya Division Head Strategic Planning PT PGAS Solution Haryoga Aditya Wardhana, Direktur Utama PT Marlip Indo Mandiri Masrah Marang dan Direktur sekaligus Chief Operation Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk V. Bimo Kurniatmoko.

Melalui forum tersebut, hasil inovasi diharapkan dapat memperoleh akses lebih luas terhadap industri yang membutuhkan teknologi baru.

Hajrianor menilai paten tidak hanya berfungsi sebagai bukti perlindungan hak atas suatu penemuan, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi apabila dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal.

Karena itu, hubungan antara inventor dan pelaku industri perlu diperkuat untuk membuka peluang penerapan teknologi hasil penelitian.

Bagi Kalimantan Tengah, pengembangan ekosistem inovasi diharapkan dapat mendorong akademisi, peneliti dan pelaku usaha untuk menghasilkan teknologi yang memiliki potensi komersial.

Selain mendorong lahirnya produk baru, pemanfaatan paten juga berpotensi menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja apabila inovasi berhasil dikembangkan dalam skala industri.

Meski demikian, pengembangan tersebut membutuhkan dukungan kerja sama, kesiapan teknologi dan kesesuaian dengan kebutuhan pasar.

Kanwil Kemenkum Kalteng juga berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual agar hasil penelitian dan penemuan memiliki kepastian hukum.

Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun lembaga pendidikan di Kalteng diharapkan tidak hanya tercatat sebagai paten, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk yang bermanfaat dan bernilai ekonomi.