BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan aturan baru tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan untuk memperkuat tata kelola serta memperluas akses layanan pendidikan yang berkualitas.
Pembaruan tersebut dilakukan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menggantikan regulasi lama agar sesuai dengan perkembangan aturan dan kebutuhan pendidikan di daerah.
"Pembentukan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan langkah penting untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Kotim," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu, 28 Oktober 2026.
Irawati menjelaskan, pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan daerah. Selain memberikan pengetahuan dan keterampilan, pendidikan juga berperan membentuk karakter, memperkuat nilai keagamaan dan kebudayaan, serta menumbuhkan kemandirian, kreativitas, dan tanggung jawab.
Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan regulasi yang mampu menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan secara terarah dan berkelanjutan.
Kotim sebelumnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, perubahan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan pemerintahan, dan kebutuhan peningkatan tata kelola pendidikan mendorong perlunya penyesuaian aturan tersebut.
Melalui raperda baru, Pemkab Kotim ingin memperjelas landasan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, hingga pelaksanaan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten.
"Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjamin masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang memadai, merata dan terjangkau, sekaligus meningkatkan mutu, daya saing, serta akuntabilitas pengelolaan pendidikan," tutur Irawati.
Raperda tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan dasar sesuai kewenangan pemerintah kabupaten, serta pendidikan nonformal.
Dengan cakupan itu, pemerintah daerah berharap pelayanan pendidikan dapat menjangkau masyarakat dengan latar belakang dan kebutuhan yang beragam.
Selain pembenahan tata kelola, rancangan aturan tersebut turut menekankan pentingnya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pemkab Kotim berkomitmen mendorong layanan pendidikan yang dapat diakses seluruh peserta didik, termasuk anak dari keluarga kurang mampu dan mereka yang membutuhkan dukungan khusus.
"Perhatian juga diberikan kepada peserta didik penyandang disabilitas, termasuk penyediaan guru pendidikan khusus dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.
Pemerintah daerah berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan mengurangi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu.
Pelaksanaan pendidikan di Kotim juga tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik serta karakteristik daerah.
Irawati mengharapkan dukungan DPRD Kotim untuk membahas raperda tersebut secara mendalam dan terbuka.
Pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Sejumlah aspek yang diharapkan diatur secara jelas meliputi pembagian kewenangan, tanggung jawab pemerintah daerah, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta pendanaan pendidikan.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemkab Kotim berharap pengelolaan pendidikan semakin tertata dan mampu menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang berkesinambungan.
Tujuan akhirnya adalah memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kotim. (DEWI PATMALASARI/R)









