BORNEONEWS, Palangka Raya – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Imbauan ini menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif diminta segera mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Terlebih, peserta yang masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan penyesuaian status PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran data oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Penentuan penerima bantuan mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, termasuk kategori desil 1–5.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky dalam rilisnya kepada Borneonews pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia mengatakan, peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Lalu untuk mengetahui kategori kesejahteraan yang tercatat, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambahnya.
Sementara itu peserta yang dinilai sudah sesuai dengan data kesejahteraannya atau mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri. Langkah ini diperlukan agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.
Bagi peserta PBI JK yang telanjur dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan bagi peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya dinas sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Untuk memeriksa status kepesertaan JKN, masyarakat dapat menggunakan layanan PASTI JKN melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Rizzky menegaskan pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Karena itu, peserta diminta proaktif memeriksa status kepesertaan dan segera menindaklanjuti apabila ditemukan perubahan status.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutupnya. (TESTI PRISCILLA/R)









