BORNEONEWS, Palangka Raya – BPJS Kesehatan telah merealisasikan penggunaan Rp5,1 triliun dari total Rp10 triliun Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang disalurkan pemerintah.
Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026.
Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan sisa Rp4,9 triliun dialokasikan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangannya kepada Borneonews pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menargetkan penyelesaian pembayaran klaim yang masih diverifikasi dapat dilakukan paling lambat pada akhir Oktober 2026. Namun, pembayaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, pencatatan secara terpisah memungkinkan penggunaan dana bantuan ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Proses verifikasi juga menjadi bagian penting untuk memastikan pembayaran dilakukan atas klaim yang memenuhi persyaratan," katanya.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026.
Rizzky mengatakan dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Besarnya kebutuhan pembayaran klaim sejalan dengan luasnya cakupan Program JKN. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang mencakup apotek, laboratorium, dan optik.
Rizzky mengimbau peserta JKN untuk rutin memastikan status kepesertaan tetap aktif melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Ia menegaskan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi bagian penting untuk mendukung akses pelayanan peserta JKN, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan rujukan di rumah sakit.(TESTI PRISCILLA)









