BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung makan di kawasan Taman Kota Sampit dan Eks Mentaya.

‎‎Kepala Satpol PP Kotim, Widia Yulianti, mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung warung makan dan Taman Kota Sampit, agar turut mendukung upaya penegakan peraturan daerah dengan tidak memberikan uang kepada pihak-pihak tersebut.

‎‎“Kami mengimbau kepada pengunjung warung makan dan Taman Kota Sampit untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, maupun orang-orang yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan rumah ibadah yang belum resmi,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2026.

‎‎Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, maupun orang-orang yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan rumah ibadah yang belum memiliki izin resmi.

‎‎Menurutnya kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aktivitas yang melanggar ketentuan daerah. Dengan tidak memberikan uang, masyarakat diharapkan tidak membuka ruang bagi aktivitas tersebut untuk terus berlangsung.

‎‎Satpol PP Kotim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 22 huruf B.

‎‎Widia berharap para pedagang, pemilik warung makan, dan pengunjung di kawasan Taman Kota Sampit maupun Eks Mentaya dapat bekerja sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

‎‎"Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah semakin meningkat sehingga kawasan publik di Kota Sampit tetap tertib, nyaman, dan kondusif, " harapnya. (DEVI/R)