KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) masih menghantui sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. BNPB melaporkan bahwa hingga 2 November 2026, masih terdapat 742 hektare lahan terbakar di berbagai wilayah Indonesia.

Hujan memang mulai membantu pemadaman. Namun, bara api di bawah permukaan gambut masih menyimpan ancaman yang sewaktu-waktu dapat kembali menyala.

Di tengah langit yang masih kelabu, ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan: bagaimana mungkin kita terus membanggakan agenda energi hijau, sementara masyarakat di wilayah penghasil komoditasnya masih harus menghirup asap beracun?

Indonesia memiliki ambisi besar mendorong transisi energi melalui program mandatori biodiesel. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi.

Namun, bahan bakar yang berasal dari tanaman tidak otomatis menjadikannya ramah lingkungan. Jika produksi bahan bakunya masih berkaitan dengan deforestasi, degradasi gambut, dan pembukaan lahan dengan cara membakar, maka label hijau pada biodiesel patut dipertanyakan.

Alih-alih menjadi solusi lingkungan, agenda ini berisiko menjadi instrumen akumulasi modal hijau (green capital accumulation). Istilah tersebut merujuk pada proses memperbesar keuntungan ekonomi melalui aktivitas yang dilegitimasi atas nama keberlanjutan.

Ironisnya, keuntungan tersebut dapat dinikmati oleh para pelaku usaha di sepanjang rantai pasok, sementara sebagian biaya kerusakan ekologis justru dibebankan kepada masyarakat di sekitar wilayah produksi.

Politik dan patronase

Karhutla terlalu sering disederhanakan sebagai konsekuensi musim kemarau dan El Niño. Cuaca panas memang memperbesar risiko kebakaran. Akan tetapi, menyalahkan alam semata berarti mengabaikan persoalan struktural yang terjadi di balik pengelolaan lahan.

Penggunaan api dapat menjadi cara yang murah untuk membuka lahan. Dalam hal ini, karhutla tidak lagi semata-mata menjadi persoalan ekologis, namun juga dapat bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik.

Purnomo et al. (2019) dalam International Forestry Review menemukan bahwa 47 persen titik panas (hotspots) yang mereka analisis di Sumatera dan Kalimantan berada di kawasan perkebunan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan konsesi penebangan.

Temuan lain yang menarik adalah meningkatnya frekuensi titik panas sekitar satu tahun sebelum pemilihan kepala daerah. Penelitian tersebut mengaitkan pola ini dengan transaksi lahan dan penggunaan api untuk meningkatkan nilai tanah.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran dapat berkelindan dengan kepentingan politik daerah. Desentralisasi yang semestinya memperkuat tata kelola di daerah justru dapat menjadi persoalan ketika perizinan dan pengawasan dipengaruhi jaringan patronase antara elite politik dan pemilik modal.

Akibatnya, kebijakan pemerintah pusat tidak selalu efektif ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis di tingkat daerah. Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum berisiko berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor yang memiliki kendali lebih besar atas pengelolaan lahan luput dari pertanggungjawaban.

Sertifikasi atau komodifikasi?

Untuk menjawab kritik terhadap dampak lingkungan, industri sawit kerap mengandalkan sertifikasi keberlanjutan. Namun, sejauh mana standar dan sertifikasi tersebut benar-benar mengubah praktik produksi di lapangan?

Dalam jurnal World Development, Pye (2019) mengkritik bagaimana keberlanjutan dikomodifikasi melalui skema sertifikasi hijau. Komodifikasi adalah transformasi barang, jasa, gagasan, dan orang menjadi komoditas atau objek dagang.

Label hijau dapat memberikan keyakinan kepada konsumen global bahwa suatu produk telah memenuhi standar lingkungan. Kendati demikian, sertifikasi hijau belum tentu menyelesaikan konflik lahan, ketimpangan hubungan produksi, maupun persoalan hak masyarakat di wilayah perkebunan. Keberlanjutan akhirnya lebih mudah dibuktikan melalui sertifikat dibandingkan melalui perubahan nyata di lapangan.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika sawit tidak lagi hanya diposisikan sebagai komoditas pangan dan bahan baku industri, melainkan juga sebagai andalan transisi energi nasional. Melalui program mandatori biodiesel, minyak sawit diolah menjadi bahan bakar yang dipromosikan sebagai alternatif energi fosil.

Kebijakan tersebut membuka pasar dan peluang ekonomi yang semakin besar bagi industri sawit. Namun, semakin besar kebutuhan terhadap bahan bakunya, semakin penting pula memastikan bahwa perluasan produksi tidak mengorbankan hutan, gambut, dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Karenanya, rantai pasok biodiesel dapat menimbulkan persoalan. Nilai tambah ekonomi dinikmati oleh berbagai pelaku, mulai dari perusahaan perkebunan dan industri pengolahan hingga pedagang serta pasar energi. Sebaliknya, masyarakat di sekitar wilayah produksi justru berhadapan dengan risiko kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Ketika kebakaran terjadi, mereka harus menghadapi asap yang menyelimuti permukiman, sekolah yang terpaksa menghentikan kegiatan belajar, serta meningkatnya risiko gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan. Bagi petani dan pekerja harian, kebakaran juga berarti hilangnya lahan produktif dan terganggunya penghasilan keluarga.

Menagih keadilan

Kita tidak harus anti terhadap sawit. Pengembangan biodiesel juga tetap dapat menjadi bagian dari strategi transisi energi. Namun, kita harus berani menggugat cara komoditas ini diproduksi dan diatur.

Pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan moral. Struktur insentif dan disinsentif harus diperbaiki agar pelaku usaha bertanggung jawab atas praktik produksi dan rantai pasoknya.

Konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran perlu dievaluasi berdasarkan bukti ilmiah dan hukum, bukan dibiarkan berlindung di balik kepentingan investasi. Pada saat yang sama, posisi tawar petani kecil harus diperkuat agar mereka memiliki akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan insentif untuk mengelola lahan tanpa pembakaran.

Transisi energi tidak boleh melahirkan ketimpangan baru. Keberhasilan ekonomi hijau tidak semestinya hanya diukur dari berapa juta liter bahan bakar fosil yang berhasil digantikan.

Sudah selayaknya indikator keberhasilan kita adalah dari sejauh mana hutan terlindungi dan masyarakat memperoleh keadilan dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Sebab, energi hijau sejatinya tidak akan pernah membakar rumahnya sendiri.

Penulis: Ismail Khozen adalah pengajar ekonomi perpajakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia