BORNEONEWS, JAKARTA – Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi dituntut pidana denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada sejumlah perusahaan selama periode 2012–2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Widya Sihombing, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan seluruh terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Sepuluh perusahaan manajer investasi tersebut dituntut dengan besaran denda yang berbeda. Delapan perusahaan masing-masing dituntut membayar denda Rp4 miliar, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Sementara itu, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT Maybank Asset Management masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar.
JPU juga mengajukan ketentuan bahwa apabila korporasi tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan dan pendapatan korporasi akan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika kekayaan korporasi tidak mencukupi, harta kekayaan pengendali korporasi akan disita dan dilelang. Apabila harta pengendali juga tidak mencukupi, akan dikenakan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 370 hari untuk denda Rp4 miliar dan 410 hari untuk denda Rp5 miliar, dengan memperhitungkan jumlah denda yang telah dibayarkan.
Dituntut Perampasan Aset hingga Rp93,4 Miliar
Selain pidana denda, kesepuluh terdakwa korporasi juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan aset senilai management fee atau biaya manajemen yang diterima masing-masing perusahaan.
Rinciannya sebagai berikut:
PT OSO Manajemen Investasi sebesar Rp9,84 miliar.
PT Victoria Manajemen Investasi sebesar Rp63,07 miliar.
PT Millenium Capital Management sebesar Rp49,47 miliar.
PT Recapital Asset Management sebesar Rp16,66 miliar.
PT Pool Advista Aset Manajemen sebesar Rp8,08 miliar.
PT Asia Raya Kapital sebesar Rp63,07 miliar.
PT Maybank Asset Management sebesar Rp93,4 miliar, dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp12,21 miliar.
PT Corfina Capital Asset Management sebesar Rp14,7 miliar.
PT Aurora Asset Management sebesar Rp11,62 miliar.
PT Insight Investments Management sebesar Rp62,2 miliar, dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan sebesar Rp7,44 miliar.
JPU menyatakan, apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayarkan, seluruh kegiatan usaha masing-masing korporasi akan dibekukan selama dua tahun.
"Dengan ketentuan apabila pidana tambahan tidak dibayar, maka seluruh kegiatan korporasi masing-masing dibekukan selama dua tahun," ujar JPU.
Atas perbuatannya, kesepuluh terdakwa korporasi dinilai melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP Nasional, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa korporasi.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, para terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi produk reksa dana milik PT Asabri.
Perbuatan tersebut juga dinilai berdampak pada hilangnya kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kesehatan keuangan serta kredibilitas pasar modal dalam negeri.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain adanya iktikad baik dari beberapa terdakwa korporasi untuk melakukan pelunasan, sikap kooperatif selama persidangan, serta beberapa perusahaan yang belum pernah dijatuhi hukuman.
Kerugian Negara Mencapai Rp7,87 Triliun
Dalam perkara ini, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp7,87 triliun.
Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan dengan memperkaya sejumlah korporasi, di antaranya PT OSO Manajemen Investasi melalui inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh dalam setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.
Secara terperinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management masing-masing didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 miliar.
Selanjutnya, PT Pool Advista Aset Manajemen didakwa merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun, PT Asia Raya Kapital sebesar Rp2,28 triliun, PT Maybank Asset Management sebesar Rp93,4 miliar, PT Corfina Capital Asset Management sebesar Rp660 miliar, PT Aurora Asset Management sebesar Rp1,25 triliun, serta PT Insight Investments Management sebesar Rp876,29 miliar.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUMBER: ANTARA









