BORNEONEWS, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihak Istana Kepresidenan belum mengetahui tujuan penyadapan yang diduga menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan tokoh.

Istana masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara detail terkait kasus tersebut.

"Belum, belum. Tapi secara lengkap dan detail, itu kami tunggu dari proses penyidikan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Kondisi tersebut membuat Istana mempertanyakan tujuan di balik aksi penyadapan tersebut.

Ia mengaku hingga kini belum mengetahui secara rinci siapa pihak yang diduga menjadi pelaku maupun pihak yang menerima hasil penyadapan.

"Secara detail belum, karena itu masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Istana juga belum mengetahui isi percakapan yang diduga disadap. Terkait kemungkinan Wakil Presiden maupun dirinya turut menjadi sasaran, Prasetyo meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan hingga seluruh informasi terkumpul.

Meski motif penyadapan belum diketahui, Prasetyo menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan negara serta pimpinan negara.

Menurut dia, komunikasi yang dilakukan oleh pimpinan negara memuat berbagai informasi sensitif yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasional apabila disalahgunakan.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ banyak informasi yang tentu sangat sensitif. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Prasetyo pun meminta masyarakat agar tidak khawatir. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kasus yang sedang diselidiki tersebut diduga melibatkan oknum tertentu.

Sumber: ANTARA