BORNEONEWS, JAKARTA – Partai Gerindra menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Sugiono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sugiono berharap proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut,” ujarnya.

Terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, Sugiono menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan secara saksama. Menurutnya, hal itu penting mengingat Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Ia menilai tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando atau insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden juga perlu didalami.

“Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” katanya.

Sugiono menambahkan, seluruh institusi negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta penghormatan terhadap konstitusi dan kepemimpinan nasional yang sah.

Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah dinamika tersebut, Sugiono juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap fokus menjalankan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk berbagai agenda transformasi bangsa yang tengah berjalan.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Berbagai agenda transformasi bangsa yang sedang dijalankan merupakan amanah besar yang harus terus kita kawal bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sugiono, penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Seluruh unsur pemerintahan diharapkan tetap menjaga koordinasi, soliditas, dan semangat pengabdian agar berbagai program strategis nasional dapat berjalan optimal.

“Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, saya meyakini setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga awak media sejak 2025.

Menurut Asep, para tersangka diduga menyadap nomor telepon sejumlah target secara ilegal. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga 2026.

Modus yang digunakan, lanjut Asep, yakni memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas penyadapan.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Selain itu, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

SUMBER: ANTARA