BORNEONEWS, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan belum mengetahui secara terperinci pihak yang diduga menjadi dalang penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.

"Secara detail belum, ya, karena itu masih dalam proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan seluruh masyarakat," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengungkap pihak yang berada di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Menurut dia, dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Namun, secara lengkap dan detail, kita tunggu hasil proses penyidikan," ujarnya.

Prasetyo menegaskan bahwa dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.

Ia menjelaskan, informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Informasi sensitif tersebut bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

SUMBER: ANTARA