BORNEONEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keprihatinan tersebut disampaikan Presiden menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka, termasuk salah satu pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden sangat prihatin karena dugaan tindakan tersebut melibatkan individu dari institusi yang berada di bawah kepemimpinan Presiden. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi berdampak terhadap kepentingan bersama.

"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Perkembangan ini kemudian membawa konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Presiden Prabowo, lanjutnya, telah mengambil keputusan dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Selain itu, Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk memastikan perkembangan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," katanya.

Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena tindakan penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum tertentu.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

SUMBER: ANTARA