1000808277

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap 25 perkara tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 2,8 kilogram sabu, 599 butir ekstasi, dan 362 cartridge etomidate dengan nilai sekitar Rp 3,8 miliar.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kobar Selasa, 3 November 2026.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menjelaskan, dari 25 laporan polisi yang ditangani, petugas mengamankan 28 tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan tiga perempuan.

Jumlah barang bukti sabu yang tercatat dalam rekap pengungkapan mencapai 2.835,86 gram. Selain itu, polisi juga menyita 599 butir ekstasi atau inex dan 362 cartridge etomidate.

"Telah melakukan pengungkapan sebanyak 25 perkara. Yang mana dari 25 perkara itu terdapat sebanyak 2,8 kilogram sabu, kemudian ada 599 butir ekstasi atau inex, kemudian ada sekitar 362 piece etomidate," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi dua kelompok jaringan peredaran narkotika, yakni jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal di wilayah Kobar.

"Jaringan antarprovinsi terungkap melalui dua laporan polisi, sedangkan jaringan lokal tercatat sebanyak 23 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 183,7 gram. Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar," jelas Kapolres

Kapolres menyampaikan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan. Polres Kobar juga berkoordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan BNN untuk mendukung penanganan perkara serta pengawasan peredaran narkotika," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/)

1000808279