BORNEONEWS, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Barito Selatan, Rahmat Nuryadin mengatakan, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak hanya menjadi formalitas administrasi.

"Setiap aduan yang masuk harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan substantif. Penanganannya harus benar-benar memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang disampaikan masyarakat," kata Rahmat di Buntok, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, penguatan sistem pengaduan diperlukan untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif, transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui SP4N-LAPOR, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik maupun keluhan terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah.

Rahmat menegaskan, pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sebagai beban bagi perangkat daerah.

"Aspirasi, saran maupun kritik yang disampaikan masyarakat bukanlah beban operasional, melainkan indikator kepedulian publik sekaligus kompas utama bagi kita untuk membenahi kualitas pelayanan di setiap unit kerja," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Barito Selatan.

Pertama, memastikan setiap pengaduan mendapatkan respons cepat dan penyelesaian yang sesuai dengan permasalahan.

Kedua, memanfaatkan data laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui kendala teknis maupun operasional yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketiga, meningkatkan koordinasi antara pejabat pengelola dan administrator SP4N-LAPOR di masing-masing perangkat daerah dengan instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi.

Rahmat mengatakan, evaluasi berbasis data diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui jenis keluhan yang sering disampaikan masyarakat dan menentukan langkah perbaikannya.

Selain itu, koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat agar proses penanganan laporan dapat berjalan secara terintegrasi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Barito Selatan melaksanakan pembinaan pengelolaan SP4N-LAPOR dengan melibatkan tim dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola pengaduan dalam menangani laporan masyarakat.

Rahmat meminta seluruh sekretaris perangkat daerah, pejabat pengelola dan administrator SP4N-LAPOR memanfaatkan pembinaan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi selama menjalankan layanan pengaduan.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi aktif, mengurai hambatan operasional di lapangan serta menyatukan langkah demi kemajuan pelayanan publik di daerah kita," katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan pengaduan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018.

Dengan penguatan sistem SP4N-LAPOR, Pemkab Barito Selatan menargetkan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat berlangsung lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah juga berharap peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.