BORNEONEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi digunakan dalam transaksi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas transaksi dan memengaruhi pembentukan harga saham PANR.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, mengatakan pelanggaran tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

"OJK menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR," demikian keterangan Wahyu di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi dinilai tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran saham yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.

Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diwajibkan mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan, derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

OJK menyatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK memerintahkan perusahaan efek terkait menutup rekening milik 18 pihak yang teridentifikasi dalam aktivitas perdagangan saham PANR.

Mereka terdiri atas Tan Hok Kiong alias Arifin, Anas Zahrial Sirait, Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Jonny, Azirwan, Gatot Dermawan, Renica Meilani, Eni Nuraeni, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.

OJK menegaskan manipulasi perdagangan saham dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar serta merusak kepercayaan investor. Penegakan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

SUMBER: ANTARA