BORNEONEWS, Jakarta - Tujuh perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, 4 November 2026.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan jadwal pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004-2022.

Tujuh perusahaan yang menjadi bagian dari Duta Palma Group yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Dalam perkara ini, Duta Palma Group didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Kerugian tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta sewa penggunaan kawasan hutan.

Jaksa menduga lima perusahaan tetap menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan meskipun tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Selain dugaan korupsi, perkara ini juga mencakup TPPU. Dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi disebut dialirkan ke PT Darmex Plantations sebagai perusahaan induk perkebunan milik Surya Darmadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai transaksi, antara lain pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer ke sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi.

Perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya diduga menggunakan dana itu untuk membeli atau menguasai aset atas nama badan usaha maupun perorangan. Transaksi tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, perkara ini juga disebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun, yang terdiri atas kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

Atas dugaan perbuatannya, Duta Palma Group dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan yang digunakan antara lain Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

SUMBER: ANTARA