BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) ditemukan melalui berbagai jalur, mulai dari warung hingga pengiriman menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT). Hal tersebut terungkap dari hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun yang berhasil mengumpulkan 2.183.820 batang rokok ilegal untuk dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo mengatakan, barang-barang tersebut tidak berasal dari satu lokasi penindakan. Petugas menemukan dan mengamankannya melalui sejumlah titik berdasarkan hasil analisis data dan tindak lanjut pengawasan.

“Sebanyak 2,1 juta batang rokok ini merupakan hasil penindakan di berbagai titik. Ada yang berasal dari perusahaan jasa titipan (PJT), warung, hingga barang yang kami amankan dalam proses pengiriman. Seluruhnya merupakan hasil kerja berdasarkan analisis data yang kemudian kami tindak lanjuti,” jelasnya, Rabu, 4 November 2026.

Ia menerangkan, proses penindakan dilakukan dengan mengandalkan analisis terhadap informasi yang diperoleh, kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengawasan di lapangan. Dengan cara tersebut, petugas dapat melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran rokok ilegal.

Total barang yang berhasil diamankan berasal dari 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli 2025 hingga September 2026. Nilai keseluruhan barang tersebut mencapai Rp1,435 miliar, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,635 miliar.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan bersama Pemerintah Kabupaten Kobar dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun.

Ia menyebutkan, bahwa pengungkapan dari berbagai jalur tersebut menjadi gambaran pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai. Tidak hanya pada proses pengiriman, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap peredaran barang di tingkat penjualan.

Kemudian, pimpinan Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo menyampaikan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang dapat memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Bea Cukai Pangkalan Bun berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat semakin optimal sehingga distribusi barang yang melanggar ketentuan bisa ditekan.