BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan siap mendukung penguatan regulasi daerah untuk membantu memberantas peredaran barang ilegal. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah apabila memang diperlukan.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pemusnahan 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Mulyadin, pemberantasan barang ilegal membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan seluruh aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diperlukan agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun terkait berbagai tantangan dalam melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang beredar di masyarakat.
"Kami sepakat untuk meningkatkan yang namanya kolaborasi, sinergitas, sehingga ketika kita mau melakukan penindakan yang sedemikian, kalau memang diperlukan adanya regulasi, kami siap," jelas Mulyadin.
Ia mengatakan, DPRD Kobar terbuka apabila diperlukan dukungan pembentukan aturan daerah untuk memperkuat langkah pemberantasan tersebut.
"Apakah dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan bupati, karena memang ini sifatnya mungkin sementara untuk memberantas. Kalau sudah dilakukan penindakan pasti ada efek jera," jelas Mulyadin.
Selain peredaran rokok ilegal, Mulyadin juga menyoroti persoalan minuman keras yang masih ditemukan di wilayah Kobar. Padahal, pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah yang mengatur larangan peredaran minuman keras.
"Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat ini juga ada yang namanya peraturan daerah tentang larangan miras. Namun pada kenyataannya ini juga marak," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi perlu diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi penting agar aturan yang sudah ditetapkan dapat berjalan efektif.
Mulyadin menegaskan DPRD Kobar siap memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk mendukung pembentukan regulasi apabila dibutuhkan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sinergitas dan kolaborasi dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, kami siap untuk meningkatkan sinergitas, melakukan kolaborasi yang lebih erat lagi," jelas Mulyadin.
Mulyadin berharap melalui kerja sama yang lebih kuat, berbagai persoalan peredaran barang ilegal dan pelanggaran aturan daerah dapat ditekan sehingga tidak terus merugikan masyarakat maupun perekonomian Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat dan merugikan daerah ini dapat kita minimalisir atau kita berantas," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)









