BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah bersama Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris di Kabupaten Murung Raya guna mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan untuk tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip pencegahan pencucian uang.
Menurutnya, pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
"Pengawasan bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat kesadaran dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan jabatannya," ujar Hajrianor.
Dalam kegiatan tersebut, tim MPWN Kalteng memeriksa dua notaris di Kabupaten Murung Raya, yakni Berry Frissa dan Noor Aini. Pemeriksaan mencakup pengelolaan protokol notaris, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan kewajiban dalam menjalankan jabatan.
Selain pemeriksaan, tim juga memberikan pembinaan dan rekomendasi untuk meningkatkan profesionalitas serta kepatuhan notaris terhadap ketentuan hukum.
Hajrianor menegaskan, notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Karena itu, integritas, ketertiban administrasi, dan kepatuhan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta kepastian hukum.
Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memperkuat integritas profesi notaris dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kalimantan Tengah.
SUMBER: ANTARA









