BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mendorong pengawasan perizinan dan pengelolaan lahan diperketat sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengawasan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan agar memberikan efek jera.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian gubernur dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Penanganan Karhutla di Aula Serba Guna (Aserna) Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 29 Oktober 2026.
Agustiar menilai, karakteristik wilayah Kalimantan Tengah yang luas dengan kawasan gambut yang kompleks membutuhkan pendekatan penanganan karhutla secara menyeluruh.
Menurutnya, upaya pemadaman harus berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, serta evaluasi pemanfaatan lahan.
Gubernur turut menyoroti pentingnya evaluasi tata ruang dan pemanfaatan lahan yang selama ini berulang kali mengalami kebakaran.
Lahan yang tidak produktif perlu mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlindungan ekosistem gambut.
Melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Gubernur mendorong langkah pencegahan yang berkelanjutan agar risiko kebakaran dapat ditekan serta dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (HERMAWAN DP/y)









