BORNEONEWS, Palangka Raya – Gugatan sengketa lahan yang diajukan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berlanjut.

Pada Jumat 30 Oktober 2026 Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat di dua lokasi yang menjadi objek sengketa, yaitu kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan S. Parman.

Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Hasnawati dan dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat.

Dalam kegiatan tersebut, pihak ahli waris menunjukkan secara langsung batas-batas dan titik-titik lahan yang diklaim sebagai milik keluarga besar Dambung Djaya Angin kepada majelis hakim.

Kuasa Hukum ahli waris, M Junaedi Lumban Gaol, menyampaikan rasa syukur dapat memperlihatkan langsung kedua lokasi yang disengketakan. Ia menegaskan pihaknya memiliki dua alat bukti yang menurutnya kuat dan tidak terbantahkan.

"Kami memiliki dua alat bukti yang tidak terbantahkan, yaitu paklaring yang dimiliki almarhum dan ahli warisnya, serta makam 13 orang, termasuk makam almarhum Dambung Djaya Angin," ungkap Junaedi.

Junaedi menjelaskan pemeriksaan setempat ini menjadi langkah penting agar hakim dapat melihat langsung kondisi di lapangan.

Selanjutnya, pihak penggugat akan memperkuat dalil gugatan melalui pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Gugatan ini didasari dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan keluarga besar almarhum Dambung Djaya Angin.

Ahli waris mengklaim sejak pembangunan Tugu Soekarno hingga berdirinya Kantor Gubernur Kalteng yang kini menjadi Kantor DPRD, pihaknya belum pernah menerima penyelesaian ganti rugi atas lahan tersebut.

Oleh karena itu, penggugat menuntut ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp 5 juta per meter persegi serta kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum dengan total nilai gugatan mencapai Rp 163 miliar dalam perkara Nomor 130 di PN Palangka Raya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menyampaikan keberatan keras terhadap salah satu poin jawaban pihak tergugat dalam persidangan sebelumnya.

Poin kesembilan jawaban tergugat menyebutkan bahwa makam yang berada di halaman Kantor DPRD bukan merupakan makam, melainkan aksesori pertamanan yang dapat dibongkar sesuai kebutuhan organisasi.

Pernyataan tersebut dinilai sangat melukai perasaan keluarga besar ahli waris.

"Kami sangat tersinggung dengan pernyataan itu. Kami tidak mungkin ada di dunia ini kalau bukan karena leluhur kami. Karena itu, pernyataan tersebut sangat kami sangkal," tegas Roby.

Ia menambahkan tanda-tanda makam sebelumnya telah dibongkar dan kawasan tersebut kini dilapisi keramik.

Roby juga menyebut pihak ahli waris telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk meminta konfirmasi terkait pernyataan tersebut, mengingat jawaban itu disampaikan melalui kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.

Perkara ini akan berlanjut pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. (PATHUR/H)