BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Kalaksa BPB - PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan perpanjangan status tanggap darurat ini akan berlaku selama satu bulan ke depan, terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2026 hingga 30 November 2026.
Langkah strategis ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi cuaca, potensi munculnya titik api baru, hingga dampak kabut asap yang masih dirasakan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Ahmad Toyib menjelaskan bahwa meskipun dalam beberapa hari terakhir curah hujan cukup banyak turun di berbagai daerah, namun kehati-hatian tetap harus ddiutamakan
Lahan gambut yang masih kering di beberapa kawasan dinilai berpotensi kembali terbakar apabila cuaca berubah menjadi panas dan kering dalam waktu yang lama.
"Kondisi belum sepenuhnya aman. Kita masih harus waspada terhadap potensi munculnya kembali titik api, terutama di kawasan lahan gambut yang dalam. Oleh karena itu, perpanjangan status tanggap darurat ini sangat diperlukan untuk menjaga kesiapsiagaan seluruh unsur terkait," ujar Ahmad Toyib, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, seluruh sumber daya personel, peralatan yang telah dikerahkan akan tetap dijaga kesiapannya.
Koordinasi antarinstansi mulai dari TNI, Polri, instansi terkait, hingga pemerintah daerah di kabupaten/kota akan terus diperkuat untuk memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
Pemerintah Provinsi juga meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk turut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diimbau agar tidak membakar lahan untuk keperluan apa pun, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat asap atau api di lingkungan sekitarnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang tinggal di kawasan rawan asap untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan, terutama kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan tetap dianjurkan selama kualitas udara belum sepenuhnya pulih.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap dengan perpanjangan status tanggap darurat ini, penanganan karhutla dapat berjalan lebih maksimal dan cepat apabila terjadi kebakaran," pungkasnya. (PATHUR/H)









