BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Aksi pengendara sepeda motor yang melawan arus di kawasan pertigaan Jalan Tambun Bungai dan Jalan Maluku, Kuala Kapuas, dikeluhkan warga. Perilaku tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara yang keluar dari area parkir pertokoan.
Salah seorang warga, Husin, mengaku hampir terjatuh dari sepeda motornya setelah berhadapan dengan pengendara yang tiba-tiba muncul dari arah berlawanan, Jumat, 30 Oktober 2026.
"Saya pas keluar dari Indomaret, ada yang dari arah Jalan Maluku malah langsung menerobos menuju rumah sakit," ujar Husin.
Ia mengatakan, kemunculan pengendara tersebut membuatnya kaget. Saat keluar dari area parkir Indomaret, ia tidak memperkirakan akan ada kendaraan yang melaju melawan arus dari arah Jalan Maluku.
Menurut warga sekitar, kejadian pengendara melawan arus di kawasan tersebut bukan hanya sekali atau dua kali terjadi. Sejumlah pengendara disebut kerap menerobos dari arah Bundaran Raja Bunu melalui Jalan Tambun Bungai maupun dari Jalan Maluku.
"Biasanya tujuannya kalau tidak Indomaret, ya ke rumah sakit," tambahnya.
Husin berharap pihak terkait memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang nekat melawan arus. Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat membahayakan pengguna jalan lain yang melintas sesuai jalurnya.
Secara hukum, perilaku melawan arus bertentangan dengan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan pengendara mematuhi rambu perintah, rambu larangan, marka jalan, serta aturan gerakan lalu lintas.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran rambu atau marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada bentuk pelanggaran dan rambu atau marka yang berlaku di lokasi. (SABRIANOOR)









