BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (judex facti), serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tata usaha negara (TUN) tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Permohonan kasasi diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.

Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, Subhan Palal juga mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025.

Pada Agustus 2026, Subhan mengajukan upaya banding melalui PTUN. Dalam putusannya, pengadilan menerima permohonan banding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Perkembangan perkara ini tercatat dalam putusan MA nomor 742 K/TUN/2026.

ANTARA