JAKARTA – BORNEONEWS, KABUPATEN TANGERANG – Polsek Cikupa mengungkap dugaan motif dendam di balik kasus penyiraman air keras terhadap seorang pekerja bengkel berinisial NY di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku berinisial AN diduga sakit hati karena kerap diejek korban dengan sebutan "Si Cepu".
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan ejekan tersebut telah berlangsung sejak tiga tahun lalu ketika keduanya masih bekerja di tempat yang sama.
Dendam pelaku diduga kembali memuncak setelah AN bekerja lagi di bengkel tersebut. Pada hari pertama bekerja, Rabu (28/10/2026), korban kembali melontarkan ejekan serupa.
Berdasarkan penyidikan sementara, AN kemudian merencanakan penyerangan dengan membeli cairan kimia atau air keras seharga Rp20.000 di kampung halamannya.
Aksi penyiraman terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.20 WIB saat korban dan pelaku bekerja di dalam bengkel. Ketika korban sedang duduk membelakangi pelaku, AN menyiramkan cairan kimia ke bagian belakang kepala korban.
Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku kemudian mengambil pipa besi dan memukul bagian dada serta punggung korban sebelum melarikan diri.
Polisi menangkap AN pada Kamis malam di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Palembang.
Saat ini, AN telah ditahan di Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penganiayaan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, kata Syamsul.
SUMBER: ANTARA









