BORNEONEWS, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan daftar pencarian orang (DPO) pemerintah negara asalnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, deportasi tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendukung proses penegakan hukum di Tiongkok.

“Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/10).

Penanganan SS melibatkan Imigrasi, Divhubinter Polri, serta jajaran Imigrasi di Bali. Pada 25 Oktober, petugas melakukan pendampingan penjemputan dan serah terima sebelum membawa SS ke Jakarta untuk menjalani proses keimigrasian lebih lanjut.

Selama proses tersebut, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok, petugas menyelesaikan administrasi deportasi.

SS kemudian dideportasi dan diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok untuk penanganan lebih lanjut sesuai proses hukum di negara tersebut.

Hendarsam menegaskan, penanganan buronan internasional merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara. Pengawasan keimigrasian, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan perjalanan internasional, tetapi juga upaya memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER: ANTARA