BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mendatangi kebun PT Berkala Maju Bersama (BMB) untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas tentang Pengawasan Berinvestasi, Selasa, 3 November 2026.
SK tersebut diterima langsung oleh Manajer HRD PT BMB, Rajinder Singh, disaksikan Camat Kurun, Rosalia, dan pengurus Koperasi Dayak Hapakat.
"PT BMB sudah mengajukan secara tertulis untuk pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma. PT BMB juga sudah memisahkan kebun plasma dari kebun inti," jelas Jaya, Rabu, 4 November 2026.
Dalam hal ini, HGU kebun plasma PT BMB Regional Kurun dikelola oleh Koperasi Dayak Hapakat. Dengan demikian, diharapkan terdapat kepastian terhadap hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat kebun plasma.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT BMB yang telah bersedia memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Kepada pihak koperasi, saya juga mengucapkan selamat karena telah menerima hak-haknya," ungkap Bupati.
Melalui penyerahan SK tersebut, Pemkab Gumas menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan investasi, khususnya dalam memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak-hak masyarakat.
"Kami berharap kerja sama antara perusahaan dan koperasi dapat terus terjalin dengan baik sehingga pengelolaan kebun plasma berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas," tukasnya.









