Hasil Reses DPRD Kotim di 5 Dapil Disampaikan Melalui Paripurna
Reses DPRD dalam rangka menjaring aspirasi dan itu akan jadi sebuah janji politik kepada konstituennya. Maka dari itu reses yang dilaksanakan itu kedudukanya setara dengan musrenbang
Reses DPRD dalam rangka menjaring aspirasi dan itu akan jadi sebuah janji politik kepada konstituennya. Maka dari itu reses yang dilaksanakan itu kedudukanya setara dengan musrenbang
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan keprihatinannya dalam setiap pelaksanaan agenda reses.
Dua terdakwa kasus pencurian sawit, Popo (30) dan Widie (20) terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Agenda pembuktian dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya tinggal menunggu pemeriksaan setempat.
Aspirasi yang tidak kunjung terealisasi membuat masyarakat apatis terhadap reses yang dilakukan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa kasus pencurian, Hendra Cipta alias Hendra beraksi di toko fotokopi milik Heri Sugito. Di TKP, terdakwa?mengambil barang berharga milik korban hingga uang di kotak amal.
Balai?Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali menghadirkan ahli dalam menghadapi gugatan M Abdul Fatah.
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Ebok diketahui setelah perusahaan melakukan pengintaian sejak pagi. Terdakwa pun diamankan pada petangnya.
Pangki Suwito menyebutkan, membawa senjata tajam karen ingin mencari orang yang ngomel-ngomel dengan keponakannya.
Ridwansyah (21) mengaku ponsel dan motor hasil curiannya di kediaman Jhon Kenedy rencananya dijual lagi. Itu diungkapkannya pada sidang Senin, 14 Juni 2021.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendukung rencana pemerintah kabupaten untuk mengelola program CSR dari dunia usaha untuk percepatan pembangunan.
Karena tidak adanya kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan Sugeng Raharno, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum.
Tumpahan minyak sawit atau CPO mencelakai warga di Jalan Pelita, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kasus meninggalnya Sugeng Raharno, pengendara motor Yamaha Vixion di Jalan M Hatta, atau lingkar selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Bima Santoso menilai pihak pemilik armada, PT Rosalia Mentaya Ekspres keterlaluan karena tidak memberikan santunan atas meninggalnya…
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing berharap, pemerintah kabupaten tidak menutup mata terkait peraturan yang mewajibkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk merealisasikan lahan plasma kepada masyarakat.
Kepada wakil rakyat, Kepala Desa Rahmadi meminta agar petani di desanya dapat diberikan solusi tentang susahnya mendapatkan pupuk bersusidi
Dalam Reses ini kami dimohonkan oleh masyarakat untuk menyempatkan hadir mendengarkan dan memberi masukan pada mediasi yang kebetulan bersamaan dengan jadwal reses kami
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kecelakaan itu terjadi saat truk terdakwa berhenti di TKP karena kehabisan BBM. Karena ada tanda Tini yang membawa Mikael menyeruduk truk itu. Hingga menewaskan Tini